Ini pengalaman saya ketika kena tilang gara-gara lampu depan motor mati, pelanggaran semacam ini dikenakan pelanggaran pasal 288 ayat 2 undang-undang lalu lintas berkendara.
Hari itu Selasa, 21 juni 2016 jam 9 pagi kurang lebih di Jl. Meruya Selatan - kembangan (Jakarta Barat) tepatnya di dekat pintu tol Meruya, saya kembali terjaring razia kendaraan yang di gelar oleh Polres Jakarta Barat. Seorang pak polisi menghentikan kendaraan saya, memberi hormat dan berkata : "Selamat siang pak, maaf mengganggu perjalanannya, mohon ditunjukan SIM dan STNK nya".
Dengan tenang dan tidak panik sayapun menunjukan SIM dan STNK sambil sedikit berbasa basi "Wah, ramai sekali ya pak, ada begal yang terjaring ga pak? hehe" kataku dengan mode blo'on. Pak polisi tersenyum sambil berkata "Sampai saat ini kami baru menjaring beberapa pengendara yang melanggar saja pak, dari beberapa pemeriksaan tidak ada satupun pengendara yang dicurigai sebagai pelaku kriminal" Kata pak polisi yang tanpa gagap menjawab pertanyaan saya.
Saya cukup terkejut ketika Pak polisi mengatakan bahwa SIM saya akan di tahan, hah...!! ini berarti saya kena tilang. "Maaf pak, SIMnya kami tahan karena Bapak melanggar Pasal 288 ayat 2, Bapak tidak menyalakan lampu depan" kata pak polisi.
Ditilang gara-gara lampu depan mati
Mendengar hal itu sayapun langsung turun dari motor dan memeriksa lampu depan padahal saklar dan indikator lampu depan di dasboard dalam kondisi On, dan benar saja... lampu depan (Sorot jauh) yang selalu digunakan ternyata mati, sementara ketika di switch ke lampu sorot dekat masih menyala.
Pembelaanpun saya lakukan agar dapat mengurungkan Pak polisi untuk memberi surat tilang, saya hanya berusaha menunjukan bahwa kondisi lampu seharusnya menyala karena saklar dalam keadaan On, bahkan sebelum berangkat pun lampu depan sudah di cek dan nyala, mungkin ditengah jalan lampunya mati dan karena ini siang hari dan juga cuaca cerah jadi sulit untuk mengetahui kalau lampu depan mati ditengah jalan, saya juga menunjukan bahwa lampu sorot dekat masih bisa dinyalakan
Mendengar penjelasan saya pak polisi hanya tersenyum sambil mengeluarkan buku yang diselipkan di keteknyah 😆
Mendapat Surat Tilang berwarna merah
Dengan gesitnya pak polisi mengisi formulir surat tilang yang akan diberikan kepada saya sambil menjelaskan kapan dan dimana SIM saya harus di ambil... Horeee.... saya kena tilang
Pelajaran hari ini
Meski yakin segala perlengkapan berkendara sudah lengkap (SIM dan STNK) serta mentaati semua peraturan berkendara (lampu depan, spion Dll), namun ketika mengetahui ada razia sebaiknya berhenti dulu sesaat untuk memeriksa kembali segala persiapan dan kondisi kendaraan.
Saat itu saya terlalu tenang dan merasa semuanya baik-baik saja, dan ternyata... lampu depan mati